DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penilaian Hasil Belajar
oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil
Belajar oleh Satuan
Pendidikan perlu menetapkan Prosedur
Operasional Standar yang
mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan Ujian
Nasional Tahun Pelajaran
2016/2017.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang
Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor
5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14
Tahun
2007 tentang Standar Isi
untuk Program Paket A, Program
Paket B, dan Program
Paket C;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3
Tahun
2008 tentang Standar
Proses Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A/Ula,
Program Paket B/Wustha, dan
Program Paket C;
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 7
Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
Keagamaan Kristen;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 13
Tahun 2014 tentang
Pendidikan Keagamaan Islam;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 59
Tahun 2012 tentang Badan
Akreditasi Nasional;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 31
Tahun 2014 tentang Kerja
Sama Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan
oleh Lembaga Pendidikan Asing
dengan Lembaga Pendidikan
di Indonesia;
10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 54
Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Sekolah Menengah Agama
Katolik;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
129 Tahun 2014 tentang
Sekolah Rumah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20
Tahun 2016 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan
Menengah.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 21
Tahun 2016 tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah.
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23
Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Dasar
dan Menengah.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 24
Tahun 2016 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TENTANG PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN
NASIONAL TAHUN
PELAJARAN 2016/2017.
Pasal 1
(1) POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan Ujian
Nasional Sekolah Menengah
Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)/Sekolah Menengah
Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah
Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama
Terbuka (SMPT), Sekolah
Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah
(MA)/Sekolah Menengah
Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah
Teologi Kristen (SMTK),
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
4
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),
Sekolah Menengah Atas
Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK), serta
Program Paket B/Wustha, dan Program Paket
C Tahun Pelajaran
2016/2017.
(2) POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam
Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
BSNP ini.
Pasal 2
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut
oleh BSNP.
Pasal 3
Peraturan BSNP ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari
2017
Ketua
ttd
Prof. Dr. Ir. Erika
Budiarti Laconi, MS.
0 comments:
Post a Comment