Kriteria Sekolah Calon Penerima
1.
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) termasuk Sekolah
Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB,
SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang
dikelola oleh masyarakat (swasta);
2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam
puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga
puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh)
siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk
SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk
SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3.
Belum pernah menerima bantuan yang
sejenis dalam kurun waktu 5 tahun.
Penerima bantuan Fasilitasi Sarana
Kesenian pada sekolah yang memiliki:
1. Guru/Pelatih Seni;
2. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
3. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka
pemanfaatan bantuan
sarana kesenian.
Persyaratan Administrasi
Syarat-syarat bagi calon penerima
fasilitasi yaitu:
1.
Mengajukan proposal permohonan bantuan
yang diketahui komite sekolah dan
disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya;
2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN), dan
alamat sekolah yang lengkap;
3. Mencantumkan Fotocopy NPWP atas nama sekolah;
dan
4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto
gedung sekolah, foto alur komando
(struktur organisasi), foto kegiatan
siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan
kesenian), foto alat kesenian yang
dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat
kesenian;
5.
Melampirkan profil lengkap pengajar yang
akan mengajarkan sarana kesenian yang
diusulkan.
6.
Melampirkan pernyataan pakta integritas
yang telah ditandatangani oleh kepala
Sekolah (lampiran 17); dan
7.
Membuka rekening pada bank yang telah
ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan
Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian
di Sekolah.
Sumber Dana dan Jumlah Dana
Sumber dana untuk pemberian bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian di
Satuan
Pendidikan Tahun 2017 ini berasal dari APBN tahun 2017 yang
tertuang dalam Daftar
Jumlah fasilitasi yang diberikan sesuai dengan pengajuan proposal
yang telah
diverifikasi dan maksimal pemberian bantuan sebesar Rp.
90.000.000,- (sembilan puluh
0 comments:
Post a Comment