Friday 3 February 2017

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL (POS UN) TAHUN PELAJARAN 2016/2017


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang : Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil
Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur
Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran
2016/2017.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun
2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program
Paket B, dan Program Paket C;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun
2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan
Program Paket C;
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Keagamaan Kristen;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59
Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31
Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing
dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;


10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Sekolah Menengah Agama Katolik;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah.
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar
dan Menengah.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN
PELAJARAN 2016/2017.

Pasal 1
(1) POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama
Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah
(MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah
Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
4


Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),
Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket
C Tahun Pelajaran 2016/2017.
(2) POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
BSNP ini.

Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut
oleh BSNP.



Pasal 3
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2017

Ketua

ttd

Prof. Dr. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS.


  • DOWNLOAD POS UN 2017 DISINI
  • Download  Peraturan Menteri - Pengantar POS 2017 DISINI
  • Download PERMEN 3 TAHUN2017  DISINI

0 comments:

Post a Comment

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html