Guru adalah Agen Perubahan Karakter Bangsa
Bangsa Ini harus menjadi Bangsa Pemenang, tetapi tetap memiliki budi pekerti yang tinggi
Teima Kasih Guru
Selamat Hari Guru Nasional
AYO Hormati Guru
Selamat Hari Guru Nasional
Ayo Hormati Guru
Guru Rela menjadikan Muridnya menjadi lebih sukses -Muhadjir Effendy
Selamat Hari Guru Nasional
Tetaplah menjadi Pelita untuk anak bangsa
Friday 23 September 2016
Wednesday 21 September 2016
DIPERPANJANG | PENDAFTARAN JABATAN ATASE PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KEMENDIKBUD
Dalam rangka melengkapi hasil seleksi calon Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) yang telah diperoleh sebelumnya dengan kualifikasi setara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kembali kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) serta Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Agama yang berminat mengembangkan wawasan di bidang kerjasama pendidikan dan kebudayaan serta memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan Atdikbud pada Kantor Perwakilan RI di Bangkok, Riyadh, Canberra, dan Manila. | |||||||||
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah: | |||||||||
1. | Persyaratan Umum | ||||||||
a. | Pegawai Negeri Sipil (PNS); | ||||||||
b. | pendidikan minimal magister dari program studi yang terakreditasi BAN-PT; | ||||||||
c. | pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a; | ||||||||
d. | sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil tes laboratorium (darah, urine, EKG) dari dokter; | ||||||||
e. | sedang/pernah berkedudukan sebagai pejabat minimal pengawas/eselon IV/a paling singkat 1 tahun, atau pejabat fungsional tertentu minimal jenjang madya, atau bagi dosen minimal jenjang lektor, atau PNS yang pernah menjadi Kepala SILN; | ||||||||
f. | memiliki pemahaman tentang visi, misi, dan rencana strategis pendidikan dan kebudayaan; | ||||||||
g. | diutamakan memiliki pengalaman di bidang kerjasama dan pengelolaan administrasi keuangan; | ||||||||
h. | usia belum 52 tahun 0 bulan pada saat mendaftar; | ||||||||
i. | setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir bernilai baik, dengan unsur prestasi kerja amat baik; dan | ||||||||
j. | Aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional/ institusional: 550 atau IELTS: 6,5. | ||||||||
2. | Persyaratan Khusus | ||||||||
a. | memiliki wawasan dan pengetahuan yang memadai tentang negara, sistem pemerintahan, sistem pendidikan, dan kultur budaya negara akreditasi (negara tempat bertugas); | ||||||||
b. | memiliki pemahaman tentang visi, misi, dan program kerja Kantor Perwakilan RI di luar negeri termasuk yang menjadi tugas pokoknya di bidang kerjasama pendidikan dan kebudayaan; | ||||||||
c. | mampu mengoperasikan sarana teknologi informasi dan komunikasi dengan baik; | ||||||||
d. | aktif berbahasa Arab bagi calon Atdikbud pada Kantor Perwakilan RI di Riyadh | ||||||||
3. | Bagi PNS yang pernah mengikuti seleksi Atdikbud tahun 2015 tidak perlu mengikuti seleksi kembali karena hasil seleksi tersebut masih dipertimbangkan. | ||||||||
4. | Bagi PNS yang memenuhi persyaratan umum dan khusus akan mengikuti seleksi selanjutnya yaitu tes kepribadian (psikotes dan Leaderless Group Discussion) dan tes kompetensi (presentasi dan wawancara). Jadwal seleksi tersebut akan diinformasikan lebih lanjut pada laman http//sdm.kemdikbud.go.id:8080/atdikbud. | ||||||||
Kami sampaikan bahwa biaya akomodasi dan konsumsi peserta selama mengikuti seleksi ditanggung oleh panitia penyelenggara. Biaya transportasi (pergi – pulang) ditanggung oleh unit kerja pengusul. | |||||||||
5. | Pengajuan usul mohon disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang membidangi SDM/kepegawaian kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Kepala Biro Kepegawaian, Gedung C Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta Pusat atau melalui email ropegmjf@kemdikbud.go.id selambat-lambatnya pada tanggal 20 September 2016 pukul 16.00 WIB, dengan melampirkan: | ||||||||
a. | Surat Permohonan yang bersangkutan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan; | ||||||||
b. | Surat izin mengikuti seleksi Atdikbud dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan minimal eselon II; | ||||||||
c. | Riwayat Hidup memuat informasi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman pekerjaan/jabatan (manajerial dan/atau akademik)/organisasi, pengalaman di bidang pengelolaan kerjasama, dan kemampuan bahasa asing; | ||||||||
d. | Proposal dalam Bahasa Inggris mengenai: | ||||||||
i. | Membangun Kerjasama Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Dan Daya Saing Indonesia; atau | ||||||||
ii. | Upaya Memperkuat Diplomasi Budaya dan Bahasa Indonesia di Luar Negeri disesuaikan dengan konteks negara yang dituju; | ||||||||
e. | Copy ijazah pendidikan formal tertinggi; | ||||||||
f. | Copy SK kenaikan jabatan dan pangkat terakhir; | ||||||||
g. | Copy SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN; | ||||||||
h. | Copy sertifikat TOEFL internasional/institusional atau IELTS untuk Bahasa Inggris; | ||||||||
i. | Surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan sehat jasmani dan rohani dan hasil uji laboratorium. | ||||||||
Calon peserta seleksi yang tidak melampirkan kelengkapan berkas sebagaimana tersebut pada angka 5 tidak akan kami proses lebih lanjut. Adapun proposal diserahkan paling lambat 25 September 2016. DAPATKAN INFO SELENGKAPNYA di : http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ |
Tuesday 20 September 2016
KISI KISI dan SOAL UTS 1 SD KELAS 1 PEND. AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI KURIKULUM 13
KURTILAS - tahun
pelajaran 2016/2017, sekolah melaksanakan Ulangan Tengah Semester (UTS),
termasuk bagi siswa kelas 1 SD. Nilai UTS semester 1 ini juga akan menjadi
salah satu komponen penilaian rapor untuk semester ganjil.
Berikut ini Kisi kisi dan Soal UTS 1 Semester 1 SD kelas 1
beserta jawaban PEND. AGAMA ISLAM DAN BIDI PEKERTI DOWNLOAD
KISI KISI dan SOAL UTS 1 SD KELAS 1 BAHASA JAWA
KURTILAS - tahun
pelajaran 2016/2017, sekolah melaksanakan Ulangan Tengah Semester (UTS),
termasuk bagi siswa kelas 1 SD. Nilai UTS semester 1 ini juga akan menjadi
salah satu komponen penilaian rapor untuk semester ganjil.
Berikut ini Kisi kisi dan Soal UTS 1 Semester 1 SD kelas 1
beserta jawaban BAHASA JAWA DOWNLOAD
KISI KISI dan SOAL UTS 1 TEMA 3 SD KELAS 1 KURIKULUM 13 revisi
KURTILAS - tahun
pelajaran 2016/2017, sekolah melaksanakan Ulangan Tengah Semester (UTS),
termasuk bagi siswa kelas 1 SD. Nilai UTS semester 1 ini juga akan menjadi
salah satu komponen penilaian rapor untuk semester ganjil.
Berikut ini Kisi kisi dan Soal UTS 1 Semester 1 SD kelas 1
beserta jawaban TEMA 3 ( KEGIATANKU ) download SOAL dan KISI KISI
KISI KISI dan SOAL UTS 1 TEMA 2 SD KELAS 1 KURIKULUM 13 revisi
KURTILAS - tahun
pelajaran 2016/2017, sekolah melaksanakan Ulangan Tengah Semester (UTS),
termasuk bagi siswa kelas 1 SD. Nilai UTS semester 1 ini juga akan menjadi
salah satu komponen penilaian rapor untuk semester ganjil.
Berikut ini Kisi kisi
dan Soal UTS 1 Semester 1 SD kelas 1 beserta jawaban TEMA 2 ( KEGEMARANKU ) DOWNLOAD
KISI KISI dan SOAL UTS 1 TEMA 1 SD KELAS 1 KURIKULUM 13 revisi
KURTILAS - tahun pelajaran 2016/2017, sekolah melaksanakan Ulangan Tengah Semester (UTS), termasuk bagi siswa kelas 1 SD. Nilai UTS semester 1 ini juga akan menjadi salah satu komponen penilaian rapor untuk semester ganjil.
Thursday 15 September 2016
Tuesday 13 September 2016
SK Bendahara BOS beserta Tim Manajemen BOS
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah, maka dipandang perlu dibentuk Tim Manajemen
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) per Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah
>> Baca Juga : JUKNIS BOS & APLIKASI BOS 2016
>> Baca Juga : JUKNIS BOS & APLIKASI BOS 2016
Tim Manajemen BOS
Tingkat Sekolah sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas dan tanggung jawab :
- Mengisi, mengirim dan meng-update Data Pokok Pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
- Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
- Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
- Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
- Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
- Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
- Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C).
- Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
- Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
- Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
- Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
- Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
Tata tertib yang harus diikuti oleh Tim Manajemen BOS sekolah:
- Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
- Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan sekolah pada saat penerimaan rapor;
- Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
- Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan;
- Memonitor dan meminta sekolah untuk memasukkan data individu secara online.
Unduhan :
JUKNIS BOS 2016 | TRIMS Aplikasi Pelaporan dan Manajemen Sekolah
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 16 TAHUN
2016
PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD
NOMOR 80 TAHUN 2016
TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH
TRIMS (Tool for Reporting and Information Management by
Schools) adalah aplikasi sederhana tetapiinformatif berbasis excel untuk memperkuat Sistem
Informasi Manajemen Pendidikan (SIMP) yang dikembangkan melalui program BEC TF.
Aplikasi sekolah bermanfaat tidak hanya untuk mengumpulkan data tetapi juga
analisis, pelaporan dan mengelola informasi tingkat sekolah dalam rangka
memperkuat implementasi MBS. Aplikasi Kabupaten/Kota menfasilitasi proses
perencanaan, penganggaran, dan kebijakan berbasis data menjadi lebih mudah,
efisien dan akurat. Aplikasi TRIMS tingkat sekolah juga sudah bisa impor.data
yang relevan dari aplikasi Dapodik Dikdas. Salah satu manfaat nyata TRIMS yang
sudah dirasakan oleh sekolah dan beberapa kabupaten/kota adalah menfasilitasi
monitoring dan evaluasi capaian SPM sesuai permendikbud 23/2013.
. Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah dapat mengunduh/download secara gratis.
DOWNLOAD :
1: Juknis BOS DikdasLamp 2: Juknis BOS SMALamp
3: Juknis BOS SMK
MODUL PEMBELAJARAN GURU KELAS SD ( KELAS BAWAH )
Sebenarnya saat ini sudah ada modul resmi yang dirilis Kemdikbud dalam rangka pelatihan guru pembelajar.
Semua guru yang telah mengikuti UKG dapat melihat rapor atau hasilnya. Guru akan mendapatkan rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. Komponen yang masih berwarna merah menandakan guru itu perlu mendapatkan pelatihan di bidang tersebut,
untuk melihat raport UKG bisa dilihat disini
No.
|
Nama Kelompok Modul
|
Deskripsi
|
Status
|
1
|
Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-A
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-A
|
|
2
|
Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-B
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-B
|
|
3
|
Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-C
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-C
|
|
4
|
Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-D
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-D
|
|
5
|
Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-E
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-E
|
|
6
|
Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-F
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-F
|
|
7
|
Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-G
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-G
|
|
8
|
Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-H
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-H
|
|
9
|
Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-I
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-I
|
|
10
|
Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-J
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Bawah) KK-J
|
MODUL PEMBELAJARAN GURU KELAS SD( KELAS ATAS )
Sebenarnya saat ini sudah ada modul resmi yang dirilis Kemdikbud dalam rangka pelatihan guru pembelajar.
Semua guru yang telah mengikuti UKG dapat melihat rapor atau hasilnya. Guru akan mendapatkan rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. Komponen yang masih berwarna merah menandakan guru itu perlu mendapatkan pelatihan di bidang tersebut,
untuk melihat raport UKG bisa dilihat disini
berikut Modul Pembelajaran Guru Kelas Atas yang harus dipelajari sesuai dengan nilai yang ada di raport
1
|
Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-A
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-A
|
|
2
|
Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-B
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-B
|
|
3
|
Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-C
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-C
|
|
4
|
Guru Kelas SD
(Kelas Atas) KK-D
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-D
|
|
5
|
Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-E
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-E
|
|
6
|
Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-F
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-F
|
|
7
|
Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-G
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-G
|
|
8
|
Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-H
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-H
|
|
9
|
Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-I
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-I
|
|
10
|
Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-J
|
Tentang Guru Kelas SD (Kelas Atas) KK-J
|
Sunday 11 September 2016
Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan ( PMP)
Yang Terhormat :
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
- Operator Dapodik
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.
Dalam rangka memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Aplikasi PMP dirancang sedemikian rupa sesuai dengan kaidah-kaidah Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. Di dalam aplikasi PMP tersedia kuesioner untuk setiap stakeholder sekolah yang digunakan untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Secara teknis Aplikasi PMP bersifat komponen opsional (add ons/pengaya) dari Aplikasi Dapodik, maka Aplikasi PMP akan dapat diinstall dan berjalan jika dikomputer tersebut telah ter-install Aplikasi Dapodik. Secara otomatis Aplikasi PMP akan mengambil entitas data pokok dari Aplikasi Dapodik seperti data profil sekolah, PTK, PD dan lainnya. Selanjutnya Aplikasi PMP akan menampilkan daftar pertanyaan/kuesioner untuk masing-masing entitas data tersebut.
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) adalah lembaga yang berada di tingkat provinsi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah yang bertugas melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional. LPMP yang akan melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap implementasi dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah menggunakan Aplikasi PMP.
Aplikasi PMP dapat diunduh pada laman : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Dan selanjutnya panduan teknis serta informasi-informasi seputar Aplikasi PMP dan pelaksanaan Sistem penjaminan mutu pendidikan akan diunggah melalui laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.
Demikian informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
link sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/aplikasi-penjaminan-mutu-pendidikan-pmp