Guru adalah Agen Perubahan Karakter Bangsa

Bangsa Ini harus menjadi Bangsa Pemenang, tetapi tetap memiliki budi pekerti yang tinggi

Teima Kasih Guru

Selamat Hari Guru Nasional

AYO Hormati Guru

Selamat Hari Guru Nasional

Ayo Hormati Guru

Guru Rela menjadikan Muridnya menjadi lebih sukses -Muhadjir Effendy

Selamat Hari Guru Nasional

Tetaplah menjadi Pelita untuk anak bangsa

Saturday 18 February 2017

BUKU KURIKULUM 2013 SD KELAS 1 SEMESTER 2 REVISI 2016

BUKU KURIKULUM 2013 SD KELAS 1 SEMESTER 2 REVISI 2016

Atas dasar Surat Edaran KEMENDIKBUD No. 12 Tahun 2016 Tetang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017 buku kurikulum 2013 dapat diperoleh sekolah pelaksana kurtilas melalui pemesanan online , 
Bagi sekolah yang membutuhkah buku guru dan buku siswa K13 kelas 1 sd semester 2 versi revisi pertama dapat di download, sebagai berikut :





KKM, Promes, PROTA kelas 4 SD kurikulum 2013 revisi


Kriteria ketuntasan minimal (KKM), Program Tahunan (PROTA), program semester (PROMES) untuk kelas IV Sekolah Dasar  dalam perangkat pembelajaran kurikulum 2013 ini kami bagikan sesuai  ketentuan  kurikulum 2013 revisi  tahun 2016 yang terbaru, baik prota mau pun promes kurtilas yang baru ini sudah memuat unsur KD terbaru sesuai pemetaan Permendikbud no 24 tahun 2016.


Bagi sekolah yang sudah melaksanakan  kurikulum 2013 berikut tampilan KKM kurikulum 2013 yang akan kami bagikan. link unduh KKM, Prota dan promes kami sisipkan dibawah tampilan ini.

DOWNLOAD

Wednesday 8 February 2017

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Kesenian Sekolah Tahun 2017

Juknis Bantuan Sarana Kesenian Untuk Sekolah Tahun 2017

Kriteria Sekolah Calon Penerima

1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah
Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB,
SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2.  Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga
puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk
SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dalam kurun waktu 5 tahun.


 
Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:

1. Guru/Pelatih Seni;
2. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
3. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan
sarana kesenian.


Persyaratan Administrasi 
Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu:
1. Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan
disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya;
2.  Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan
alamat sekolah yang lengkap;
3.  Mencantumkan Fotocopy NPWP atas nama sekolah; dan
4.  Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando
(struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan
kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat
kesenian;
5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang
diusulkan.
6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala
Sekolah (lampiran 17); dan
7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan
Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.


Sumber Dana dan Jumlah Dana

Sumber dana untuk pemberian bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan
Pendidikan Tahun 2017 ini berasal dari APBN tahun 2017 yang tertuang dalam Daftar

Jumlah fasilitasi yang diberikan sesuai dengan pengajuan proposal yang telah
diverifikasi dan maksimal pemberian bantuan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh
juta rupiah).

JUKNIS DOWNLOAD DISINI

Saturday 4 February 2017

Langkah - Langkah Download Data Calon Peserta UN/US SMA/SMK/SMP/SD 2017 dan Berita Acara Serah Terima Pendaftarannya di Web Manajemen PDUN Kemdikbud

Cara Download Data Calon Peserta UN/US SD/SMP/SMA/SMK 2017 dan Berita Acara Serah Terima Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional di Web Manajemen UN Kemdikbud go id-
Bagi sekolah yang  belum mendapatkan file Data Calon Peserta UN/US 2017 Tahun Pelajaran 2016/2017 melalui Operator Sekolah .

Silahkan dapat mengunduhnya di web manajemen un kemdikbud dengan alamat http://pdun.data.kemdikbud.go.id/.

Pada  web manajemen PDUN Kemdikbud tersebut Anda bisa download file , sebagai berikut;
1.   file Data Calon Peserta UN yakni file berekstensi DZ
2.  file Data Calon Peserta UN ( file excell)
3.  file Berita Acara Serah Terima Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional file PDF untuk SMP sederajat  dan untuk SD sederajat. Walaupun di SD namanya Ujian Sekolah namun berita acaranya tetap pakai file tersebut.


Adapun Langkah – langkah  Download Data Calon Peserta UN/US 2017 dan Berita Acara Serah Terima Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional:

1. Kunjungi web manajemen UN 2017 kemdikbud :

Silakan klik http://pdun.data.kemdikbud.go.id/ 



2. Masukan email dan pasword  ( sama dengan email dan pasword untuk login dapodik Anda ), Anda juga bisa melakukan login menggunakan cara alternatif yaitu dengan memasukkan kode regristrasi dapodik kemudian  klik Login

3.  Untuk mengunduh filenya maka yang perlu dilakukan selanjutnya adalah:
klik " Calon Peserta UN "
#1. download File Calon Peserta UN ( file DZ )
#2. download File Calon peserta UN file Excel
#3. download Berita Acara Serah Terima Pendaftaran  Calon Peserta UN file PDF



Setelah di download untuk file calon peserta UN file excell dan berita acara serah terima silahkan di print dan ditandatangani kepala Sekolah serta dibubuhi stempel.

selanjutnya dikirim ke  Ketua Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten lewat UPT Dinas Pendidikan setempat/ UPTD Dikpora Kecamatan. Penyetoran berita acara juga disertai file Calon Peserta UJian Nasional file DZ dan atau file excel, sesuaikan denganpermintaan Panitia UN Kabupaten setempat.

Baca juga POS UN 2017

Friday 3 February 2017

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL (POS UN) TAHUN PELAJARAN 2016/2017


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang : Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil
Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur
Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran
2016/2017.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun
2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program
Paket B, dan Program Paket C;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun
2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan
Program Paket C;
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Keagamaan Kristen;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59
Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31
Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing
dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;


10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Sekolah Menengah Agama Katolik;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah.
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar
dan Menengah.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN
PELAJARAN 2016/2017.

Pasal 1
(1) POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama
Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah
(MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah
Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
4


Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),
Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket
C Tahun Pelajaran 2016/2017.
(2) POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
BSNP ini.

Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut
oleh BSNP.



Pasal 3
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2017

Ketua

ttd

Prof. Dr. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS.


  • DOWNLOAD POS UN 2017 DISINI
  • Download  Peraturan Menteri - Pengantar POS 2017 DISINI
  • Download PERMEN 3 TAHUN2017  DISINI
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html