About Me

My photo
**Perkenalkan, saya Ariyanti** Guru di SD Negeri 01 Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Dengan semangat untuk terus belajar dan berinovasi, saya telah menyelesaikan pelatihan GMT L1 Batch 6 dan menjadi bagian dari alumni IKA21 Kabupaten Pekalongan. Selain itu, pada tahun 2022, saya bergabung dalam Tim Merdeka Mengajar untuk mendukung implementasi pembelajaran yang lebih merdeka dan berfokus pada siswa. Saat ini, saya juga berperan sebagai Sahabat Teknologi 2024, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk membantu rekan-rekan guru dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam pembelajaran di kelas.

Tuesday, 13 September 2016

SK Bendahara BOS beserta Tim Manajemen BOS


Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah, maka dipandang perlu dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) per Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah

>> Baca JugaJUKNIS BOS & APLIKASI BOS 2016

Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas dan tanggung jawab :
  1. Mengisi, mengirim dan meng-update Data Pokok Pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
  3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
  5. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
  6. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
  7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
  8. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
  9. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C).
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
  11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
  15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
  16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
  17. Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

Tata tertib yang harus diikuti oleh Tim Manajemen BOS sekolah:
  • Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
  • Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan sekolah pada saat penerimaan rapor;
  • Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
  • Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan;
  • Memonitor dan meminta sekolah untuk memasukkan data individu secara online.
Unduhan : 



1 comment:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete