Berikut sudah keluar
Perpres untuk disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka untuk
saling mengingatkan antar kita. Presiden telah menerbitkan ''Perpres Nomor 87
Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar''.
Berdasarkan Perpres
ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk
memberantas praktek Pungli di Indonesia.
58 Macam
Pungutan Liar di Sekolah :
1.
Uang pendaftaran masuk
2.
Uang SPP/ Komite
3.
Uang OSIS
4.
Uang ekstrakurikuler
5.
Uang ujian
6.
Uang daftar ulang
7.
Uang Study Tour
8.
Uang les
9.
Buku ajar
10.
Uang Paguyuban
11.
Uang wisuda
12.
Membawa kue/makanan syukuran
13.
Uang infak
14.
Uang fotocopy
15.
Uang perpustakaan
16.
Uang bangunan
17.
Uang LKS dan buku paket
18.
Bantuan insidental
19.
Uang foto
20.
Uang biaya perpisahan
21.
Sumbangan pergantian kepala sekolah
22.
Uang seragam
23.
Biaya pembuatan pagar
24.
Iuran untuk memberi kenang-kenangan
25.
Uang bimbingan belajar
26.
Uang Try Out
27.
Iuran pramuka
28.
Asuransi
29.
Uang kalender
30.
Uang partisipasi masyarakat untuk pendidikan
|
31.
Uang koperasi
32.
Uang PMI
33.
Uang dana kelas
34.
Uang dana denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35.
Uang UNAS
36.
Uang menulis ijazah
37.
Uang formulir
38.
Uang jasa kebersihan
39.
Uang dana sosial
40.
Uang jasa menyebrangkan siswa
41.
Uang map ijazah
42.
Uang STTB legalisir
43.
Uang ke UPTD
44.
Uang administrasi
45.
Uang panitia
46.
Uang jasa guru medaftarkan ke sekolah selanjutnya
47.
Uang listrik
48.
Uang komputer
49.
Uang bapopsi
50.
Uang jaringan internet
51.
Uang materai
52.
Uang kartu pelajar
53.
Uang tes IQ
54.
Uang tes kesehatan
55.
Uang buku tatib
56.
Uang MOS
57.
Uang tarikan untuk GTT
58.
Uang tahunan
|
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan
sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi
kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal
4 huruf d Perpres)
Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Demi kemajuan bangsa
dan negara kita, mari bersama-sama kita laksanakan program ini dengan
sebaik-baiknya. Jadikanlah wadah ini sebagai alat aspirasi rakyat yang
disampaikan dengan bahasa, sudut pandang, dan dukungan positif. Wadah ini
terbuka untuk siapapun yang hendak melakukan pelaporan. Apabila ada kekurangan
dan keterbatasan dalam hal proses pelaporan di aplikasi kami, mohon
diinformasikan agar segera dilakukan perbaikan
Karya bangsa yang terus melakukan perbaikan demi kepentingan rakyat
Karya bangsa yang terus melakukan perbaikan demi kepentingan rakyat
SAPU BERSIH PUNGUTAN
LIAR
✉Jl. Medan Merdeka
Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
๐lapor@saberpungli.id
๐Call Center 0821 1213 1323
๐จ SMS : 1193
๐lapor@saberpungli.id
๐Call Center 0821 1213 1323
๐จ SMS : 1193
๐ฑ 0856 8880 881 / 0821 1213 1323
๐ No Fax : 021-3453085
๐ No Fax : 021-3453085
SEMOGA BERMANFAAT
0 comments:
Post a Comment