About Me

My photo
**Perkenalkan, saya Ariyanti** Guru di SD Negeri 01 Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Dengan semangat untuk terus belajar dan berinovasi, saya telah menyelesaikan pelatihan GMT L1 Batch 6 dan menjadi bagian dari alumni IKA21 Kabupaten Pekalongan. Selain itu, pada tahun 2022, saya bergabung dalam Tim Merdeka Mengajar untuk mendukung implementasi pembelajaran yang lebih merdeka dan berfokus pada siswa. Saat ini, saya juga berperan sebagai Sahabat Teknologi 2024, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk membantu rekan-rekan guru dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam pembelajaran di kelas.

Wednesday, 23 November 2016

Saber PUNGLI || Ternyata ada 58 Pungli terjadi di Sekolah


Berikut sudah keluar Perpres untuk disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka untuk saling mengingatkan antar kita. Presiden telah menerbitkan ''Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar''.
Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek Pungli di Indonesia.

58 Macam Pungutan Liar di Sekolah :
1.       Uang pendaftaran masuk
2.       Uang SPP/ Komite
3.       Uang OSIS
4.       Uang ekstrakurikuler
5.       Uang ujian
6.       Uang daftar ulang
7.       Uang Study Tour
8.       Uang les
9.       Buku ajar
10.   Uang Paguyuban
11.   Uang wisuda
12.   Membawa kue/makanan syukuran
13.   Uang infak
14.   Uang fotocopy
15.   Uang perpustakaan
16.   Uang bangunan
17.   Uang LKS dan buku paket
18.   Bantuan insidental
19.   Uang foto
20.   Uang biaya perpisahan
21.   Sumbangan pergantian kepala sekolah
22.   Uang seragam
23.   Biaya pembuatan pagar
24.   Iuran untuk memberi kenang-kenangan
25.   Uang bimbingan belajar
26.   Uang Try Out
27.   Iuran pramuka
28.   Asuransi
29.   Uang kalender
30.   Uang partisipasi masyarakat untuk pendidikan
31.   Uang koperasi
32.   Uang PMI
33.   Uang dana kelas
34.   Uang dana denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35.   Uang UNAS
36.   Uang menulis ijazah
37.   Uang formulir
38.   Uang jasa kebersihan
39.   Uang dana sosial
40.   Uang jasa menyebrangkan siswa
41.   Uang map ijazah
42.   Uang STTB legalisir
43.   Uang ke UPTD
44.   Uang administrasi
45.   Uang panitia
46.   Uang jasa guru medaftarkan ke sekolah selanjutnya
47.   Uang listrik
48.   Uang komputer
49.   Uang bapopsi
50.   Uang jaringan internet
51.   Uang materai
52.   Uang kartu pelajar
53.   Uang tes IQ
54.   Uang tes kesehatan
55.   Uang buku tatib
56.   Uang MOS
57.   Uang tarikan untuk GTT
58.   Uang tahunan





SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Demi kemajuan bangsa dan negara kita, mari bersama-sama kita laksanakan program ini dengan sebaik-baiknya. Jadikanlah wadah ini sebagai alat aspirasi rakyat yang disampaikan dengan bahasa, sudut pandang, dan dukungan positif. Wadah ini terbuka untuk siapapun yang hendak melakukan pelaporan. Apabila ada kekurangan dan keterbatasan dalam hal proses pelaporan di aplikasi kami, mohon diinformasikan agar segera dilakukan perbaikan

Karya bangsa yang terus melakukan perbaikan demi kepentingan rakyat
SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
✉Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
๐Ÿ“žlapor@saberpungli.id
๐Ÿ“žCall Center 0821 1213 1323
๐Ÿ“จ SMS : 1193 
๐Ÿ“ฑ 0856 8880 881 / 0821 1213 1323
๐Ÿ“  No Fax : 021-3453085 


SEMOGA BERMANFAAT


0 comments:

Post a Comment