Informasi
ditujukan kepada Bapak/Ibu guru non PNS terkait tunjangan guru Non PNS. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai
tahun 2016 mengganti tunjangan
fungsional menjadi pemberian insentif bagi guru Non PNS di sekolah negeri
maupun swasta. Dasar perubahan pemberian
tunjangan fungsional menjadi pemberian insentif adalah sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir pada akhir tahun 2015 atau 10
Tahun sejak diundangkan.
Sehubungan
dengan hal tersebut maka Insentif bagi Guru Non PNS akan diberikan kepada guru
non PNS yang mengajar di sekolah negeri atau swasta dan memenuhi persyaratan
yang ada. Kemdikbud sudah menyiapkan 100.000 kuota, jika guru non PNS yang memenuhi syarat sedikit, itu
artinya kita kelebihan guru atau guru yang ada sudah sesuai. Oleh karena
itu, mohon untuk dipahami agar para guru non PNS membuktikan diri serta diberi
kepercayaan oleh pemda/sekolah atau yayasan untuk mengajar 24 jam karena mampu
dan dibutuhkan, jika tidak diberi beban artinya anda adalah kebalikan dari
pernyataan ini. Silahkan tunjukkan bahwa anda meskipun non PNS dibutuhkan oleh
sekolah dengan pemberian beban mengajar minimal sesuai undang-undang adalah minimal
24 jam perminggu
Dari
uraian yang tersebut dapat disimpulkan bahwa salah satu persyaratan mutlak
untuk mendapatkan Insentif bagi Guru Non PNS tahun 2016 adalah beban
mengajar minimal 24 jam. Pemberian insentif ini didasarkan pada beban mengajar ditambah kelebihannya sehingga
setiap orang bisa terima intensif yang berbeda jumlahnya sesuai dengan jumlah
beban mengajar guru yang bersangkutan . Maka dihimbau jangan memberikan jam
anda ke guru lain dengan tujuan agar sama-sama menerima insentif.
Persyaratan
lainnya untuk mendapatkan Insentif bagi Guru Non PNS adalah data yang ada di dapodik valid sebelum tanggal 29
februari 2016 serta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten atau kota
masing-masing , Namun demikian tidak semua usulan dinas akan lolos dan mendapatkan
tunjangan. Usulan dinas sebatas calon di atas kertas untuk mempercepat
menentukan calon karena pihak kemdikbud sudah punya daftar yang akan digunakan
untuk memilih guru yang diusulan dari dinas masing-masing. Namun jika
dapodiknya tidak valid pada saat closing date (tanggal pengambilan data) ataupun
valid setelah closing date maka meskipun guru yang bersangkutan telah diusulkan
akan gagal menerima tunjangan/insentif tersebut.
Jika dapodiknya valid tapi
tidak dicentang atau tidak diusulkan oleh dinas, juga tidak akan menerima
Tunjangan atau Insentif Guru Non PNS. Agar tidak gagal maka persiapkan data
valid sebelum tanggal pengambilan data dan pastikan siap diusulkan dan dicentang dinas masing-
masing.
Silahkan download JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF GURU NON PNS 2016 disini
Demikian semoga info ini bermanfaat bagi yang membutuhkan
terima kasih
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete