PembaTIK (Pembelajaran Berbasis TIK)
Program peningkatan kompetensi pendidik, tenaga
kependidikan, dan dinas pendidikan dalam kegiatan Belajar, Mengajar, dan Berkarya untuk
mendukung terciptanya Inovasi Pembelajaran Kolaboratif dalam Implementasi
Kurikulum Merdeka dengan mengedepankan Pemanfaatan Platform
Teknologi.
Peningkatan Kompetensi TIK guru ini mengacu pada standar
kompetensi TIK yang terdiri dari 4 level, yakni level literasi,
implementasi, kreasi, dan berbagi & berkolaborasi.
Syarat & Ketentuan
- Memiliki
dan telah mengaktivasi akun belajar.id
- Guru
Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, CPNS, maupun PPPK yang dibuktikan
dengan SK yang bersangkutan.
- Guru
tetap yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Yayasan.
- Guru
honorer di instansi pendidikan pemerintah/swasta dari semua jenjang yang
dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
- Tenaga
kependidikan di instansi pendidikan pemerintah/swasta, dibuktikan dengan
keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.*
- Pegawai Dinas Pendidikan dan UPT di bawah naungan Kemendikbudristek.*
*Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan,
dan UPT di bawah naungan Kemendikbudristek dapat mengikuti PembaTIK, namun
tidak dapat mengikuti seleksi Duta Teknologi.